BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat
akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang
sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia,
hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya
melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan,
mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah yaitu sejak dari
menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke
kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada
kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka
sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah
terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu
kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan
dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar
penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu
kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang
yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan
jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah
selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang
penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang
dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari
pemandian hingga pemakaman.
B. Tujuan
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
2. Untuk menyelesaikan tugas Agama Islam
tentang “Perawatan jenazah” serta memberi tambahan informasi tentang Perawatan
Jenazah kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Seorang muslim hendaknya senantiasa
mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian dengan memperbanyak amal shalih
dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila seorang muslim telah dipastikan
meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa
hal : Menutup kedua mata si mayit. “Sesungguhnya pandangan mata akan
mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim)
Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain
“Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, shalat
dan penguburan. Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang
bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.
Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa
dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah
beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)
A.
Tata
cara pengurusan jenazah
1. Menghadapi orang sakit / sekaratul maut
2. Tajhizul
Jenazah (Merawat Mayit)
a. Memandikan
jenazah
b. Mengkafani
jenazah
c. Menshalatkan
jenazah
d. Mengubur jenazah
e. Takziah
dan ziarah kubur
B.
MENGHADAPI
ORANG SAKIT (SAKARATUL MAUT)
Apabila kita mendengar berita tentang saudara
kita muslim dalam keadaan sakit maka kita disunatkan untuk menjenguknya sebagai
mana hadis riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَالَ :
حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ ,
وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ,
وَاِجَابَةُ
الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah menerangkan : Bahwa
Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima
: menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah , memenuhi
undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin .
Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan orang
yang sakit (Muhtadlir/Orang sekarat pati) :
1. Menghibur
dengan membesarkan hatinya
2. Meminta
agar tetap bersabar
3. Membaringkan
muhtadlir pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat.
Jika tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada
semacam gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung
sebelah kiri, dan bila masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap
kiblat dengan memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4. Membaca
surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan.
Faedahnya adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
5. اِقْرَؤُاْ يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو
داود)
“Bacakanlah surat yasin atas orang-orang
(yang akan) mati kalian”.
(HR. Abu Dawud)
Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup
membaca surat Yasin saja.
6. Mentalqin
kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad
saw. bersabda: لَقِّنُوْا
مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم)
“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu
dengan ucapan laailaha illallah”. (HR. Muslim)
8. مَنْ كَانَ آخِرُ
كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رواه الحاكم)
“Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat
laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Hakim)
Dalam mentalqin, pentalqin (mulaqqin)
tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang yang akan mati)
bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak
perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama
ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah agar kalimat tahlil
menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.
9. Memberi minum apabila melihat bahwa ia
menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja syaitan menawarkan
minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
10. Orang yang menunggu tidak diperbolehkan
membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan
mereka.
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang
Baru Saja Meninggal
1. Hendaklah
kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
2. Menutup
(memejamkan) matanya.
3. Menutup
mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
4. Qiamkan
tangannya.
5. Luruskan
kakinya lalu ikat kedua ibu jari kakinya.
6. Letakkan
ketempat yang tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
7. Menutup
badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat.
8. Diperbolehkan
menciumnya sebagai tanda berduka cita
9. Membayarkan hutangnya.
“Dari
Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak
sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at-
Tirmidzi)
10. Memberi
tahu keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus,
mendoakan dan menshalatkannya.
11. Tidak
melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
12. Tidak
mencelanya.
Untuk menghadapi kematian biasanya orang merasa
tidak siap dengan berbagai alasan yang dibuatnya, antara lain:
1.
Merasa masih sedikit amalnya
2.
Merasa dosanya masih banyak
3.
Anak-anaknya masih kecil, dan lain-lain
Apapun alasan yang dikemukakan apabila sudah
datang waktu kematian, maka kematian itu akan tiba juga , sebagaimana firman
Allah dalam QS Yunus : 49
Artinya:
“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan
kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan kepada diriku, melainkan apa yang
dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal
mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak
(pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)
Haram
melakukan perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah kematian , adapun
yang termasuk niyahah yaitu :
1. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit – jerit
ketika kena musibah kematian
2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang mencukur atau mengacak – acak
rambut ketika kena musibah kematian
3. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek – robek baju ketika
kena musibah kematian
C.
TAJHIZUL
JENAZAH (MERAWAT MAYIT)
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang
yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali
bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat
jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah dan ziarah kubur