Selasa, 03 November 2015

makalah praktikum agama memandikan mengjkafani dan mensholatkan jenazah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.




Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari pemandian hingga pemakaman.

B.     Tujuan
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
2. Untuk menyelesaikan tugas Agama Islam tentang “Perawatan jenazah” serta memberi tambahan informasi tentang Perawatan Jenazah kepada pembaca.












BAB II
PEMBAHASAN
Seorang muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian dengan memperbanyak amal shalih dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila seorang muslim telah dipastikan meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa hal : Menutup kedua mata si mayit. “Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim)

Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain
“Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, shalat dan penguburan. Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)





A.    Tata cara pengurusan jenazah
1.       Menghadapi orang sakit / sekaratul maut
2.      Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)
a.       Memandikan jenazah
b.      Mengkafani jenazah
c.       Menshalatkan jenazah
d.       Mengubur jenazah
e.       Takziah dan ziarah kubur
B.     MENGHADAPI ORANG SAKIT (SAKARATUL MAUT)
Apabila kita mendengar berita tentang saudara kita muslim dalam keadaan sakit maka kita disunatkan untuk menjenguknya sebagai mana hadis riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَالَ :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ , وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ,
وَاِجَابَةُ الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah menerangkan : Bahwa Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima : menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah , memenuhi undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin .
Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan orang yang sakit (Muhtadlir/Orang sekarat pati) :
1.      Menghibur dengan membesarkan hatinya
2.      Meminta agar tetap bersabar
3.      Membaringkan muhtadlir pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat. Jika tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri, dan bila masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap kiblat dengan memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4.      Membaca surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan. Faedahnya adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
5.      اِقْرَؤُاْ يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو داود)
Bacakanlah surat yasin atas orang-orang (yang akan) mati kalian”.
(HR. Abu Dawud)
Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup membaca surat Yasin saja.
6.      Mentalqin kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad saw. bersabda:  لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم)
“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu dengan ucapan laailaha illallah”. (HR. Muslim)
8. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رواه الحاكم)
“Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Hakim)
Dalam mentalqin, pentalqin (mulaqqin) tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang yang akan mati) bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah agar kalimat tahlil menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.
9. Memberi minum apabila melihat bahwa ia menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
10. Orang yang menunggu tidak diperbolehkan membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan mereka.

Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
1.      Hendaklah kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
2.      Menutup (memejamkan) matanya.
3.      Menutup mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
4.      Qiamkan tangannya.
5.      Luruskan kakinya lalu ikat kedua ibu jari kakinya.
6.      Letakkan ketempat yang tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
7.      Menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat.
8.      Diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita
9.       Membayarkan hutangnya.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at- Tirmidzi)
10.  Memberi tahu keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus, mendoakan dan menshalatkannya.
11.  Tidak melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
12.  Tidak mencelanya.
Untuk menghadapi kematian biasanya orang merasa tidak siap dengan berbagai alasan yang dibuatnya, antara lain:
1.      Merasa masih sedikit amalnya
2.      Merasa dosanya masih banyak
3.       Anak-anaknya masih kecil, dan lain-lain
Apapun alasan yang dikemukakan apabila sudah datang waktu kematian, maka kematian itu akan tiba juga , sebagaimana firman Allah dalam QS Yunus : 49


Artinya:
“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)
 Haram melakukan perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah kematian , adapun yang termasuk niyahah yaitu :
 1. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit – jerit ketika kena musibah kematian
 2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang mencukur atau mengacak – acak rambut ketika kena musibah kematian
 3. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek – robek baju ketika kena musibah kematian
C.    TAJHIZUL JENAZAH (MERAWAT MAYIT)
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1.      Memandikan
2.      Mengkafani
3.      Menshalatkan
4.       Memakamkan
5.       Takziah dan ziarah kubur

makalah asuransi syariah prudential indonesia

BAB II
PEMBAHSAN
A.    Sejarah asuransi prudential
Prudential merupakan perusahaan keuangan terkemika asal inggris yang berdiri sejak tahun 1948.prudential memiliki tujuan untuk membntu masyarakat dalam merencanakan keuangan mereka dan keluarga ,dengan cara menyediakan produk-produk untuk mengatasi resiko keuangan yang sesuai dengan rencana keuangan yang di pilih.
Prudential memiliki posisi yang kuat pada tiga pasar terbesar di dunia yaitu inggris raya ,eropa,amerika serikat,dan asia .kekayaan global yang terus meningkat dan demografi yang dinamis memunculkan permintaan yang besar untuk produk proteksi jangka panjang dan investasi.
B.     Sejarah asuransi syariah
Sejarah terbentuknya asuransi syariah di mulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic insurance pertama kali memerkenalkan asuransi syariah kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi syariah di arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di swiss bernama Dar-al-maal al –islami memperkenalkan asuransi syariah di janewa.diiringi oleh  penerbitan asuransi kedua di eropa yang di perrkenalkan oleh Islamic takafol company (ITC) di luksemburg pad tahun 1983.
Di asia sendiri asuransi syariah di perkenalkan pertama kali di Malaysia pada tahun 1985 melalui perusahaan asuransi jiwa bernama takaful Malaysia.
Hingga saat ini asuransi syariah semakin di kenal luas dan di minati oleh masyarakat dan Negara –Negara muslim maupun non muslim.
C.      Visi Asuransi Prudential
Menjadi perusahaan nomor satu di asia, dalam hal :
1.      Pelayanan nasabah
2.      Memberikan hasil terbaik bagi para pemegang saham
3.      Mempekerjakan orang-orang terbaik

Penjelasan :

Pelayanan nasabah
Nasabah adalah kunci penting dalam bisnis ini, oleh karena itu pelayanan terhadap nasabah merupakan hal penting bagi prudentiall untuk mencapai tujuan yaitu menjadi perusahaan jasa keuangan nomor satu di asia.

Memberikan pelayanan terbaik bagi para pemegang saham
Prudential memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan hasil yang memuaskan kepada para pemegang saham sehingga mereka akan terus memberikan dukungan yang lebih baik lagi demi keberhasilan perusahaan dalam perkembangannya

Mempekerjakan orang-orang terbaik
Untuk mendukung keberhasilan tujuan dan visi ini, prudential senantiasa mengembangkan kemampuan sumber daya manusianya, baik para tenaga pemasaran maupun karyawan. Oleh karena itu, prudential sangat mengutamakan pendidikan,pelatihan, dan pengembangan bagi para tenaga pemasar dan karyawan sehingga tujuan dan misi perusahaan dapat dicapai dengan hasil terbaik

Misi PT. Prudential Life Assurance
Menjadi perusahaan jasa keuangan ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan terbaik, produk berkualitas, staf serta tenaga pemasaran professional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan
Asuransi Prudential Indonesi mempunyai sebuah kredo atau slogan yaitu 
Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan massyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan


D.    PRU syariah
PRU syariah adalah sebuah produk asuransi yang di kaitkan dengan investasi berbasis syariah PRU syariah di rancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rancangan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip –prinsip syariah islam.

makalah BMT prospek BMT di tengah lembaga keuangan syariah



BAB I
                                                           PENDAHULUAN                               
A.    Latar belakang
       Dewasa ini perekonomian di Indonesia di hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi yang terwujud pada perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah momentum tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi islam ini sudah lama memberikan sebuah usulan alternatif mengenai tatanan perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga gelombang krisis bisa di tahan  dan diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen pada sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana sistem ekonomi kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di dunia.Krisis ini memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi Islam bagi perekonomian dunia.
       Fenomena penerapan prinsip Syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat, tidak hanya di Lembaga Keuangan Bank ( LKB ) tetapi juga Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ). Di sector lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan syari’ah, sedangkan di lembaga keuangan bukan bank dengan mengacu pada penjelasan pasal 49 huruf I Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 ahun 1989 tentang peradilan Agama, terdiri dari lembaga keuangan mikro Syari’ah, asuransi Syari’ah, reasuransi Syari’ah, reksadana Syari’ah, obligasi Syari’ah dan surat berharga berjangka menengah Syari’ah, sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah,pegadaian Syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan Syari’ah, dan bisnis Syari’ah.
       Adapun mengenai Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tercakup dalam istilah lembaga keuangan mikro Syari’ah. BMT merupakan Lembaga Jasa Keuangan Syari’ah yang memiliki focus pelayanan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) berbadan hukum koperasi yang dalam usahanya menggunakan bayt al Maal(badan / divisi yang mengelola dana-dana bisnis)secara sekaligus.