Selasa, 03 November 2015

makalah BMT prospek BMT di tengah lembaga keuangan syariah



BAB I
                                                           PENDAHULUAN                               
A.    Latar belakang
       Dewasa ini perekonomian di Indonesia di hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi yang terwujud pada perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah momentum tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi islam ini sudah lama memberikan sebuah usulan alternatif mengenai tatanan perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga gelombang krisis bisa di tahan  dan diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen pada sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana sistem ekonomi kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di dunia.Krisis ini memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi Islam bagi perekonomian dunia.
       Fenomena penerapan prinsip Syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat, tidak hanya di Lembaga Keuangan Bank ( LKB ) tetapi juga Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ). Di sector lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan syari’ah, sedangkan di lembaga keuangan bukan bank dengan mengacu pada penjelasan pasal 49 huruf I Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 ahun 1989 tentang peradilan Agama, terdiri dari lembaga keuangan mikro Syari’ah, asuransi Syari’ah, reasuransi Syari’ah, reksadana Syari’ah, obligasi Syari’ah dan surat berharga berjangka menengah Syari’ah, sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah,pegadaian Syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan Syari’ah, dan bisnis Syari’ah.
       Adapun mengenai Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tercakup dalam istilah lembaga keuangan mikro Syari’ah. BMT merupakan Lembaga Jasa Keuangan Syari’ah yang memiliki focus pelayanan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) berbadan hukum koperasi yang dalam usahanya menggunakan bayt al Maal(badan / divisi yang mengelola dana-dana bisnis)secara sekaligus.

       BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Kelompok Swadaya Masyarakat (LSM). Baitul wa Tamwil merupakan cikal bakal lahirnya Bank Syari’ah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasanya dilayani oleh BMT adalah masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin marak setelah mendapat dukungan rai Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK) yang diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).
       Keberadaan BMT ini di harapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan sector ekonomi riil, terlebih bagi kegiatan usaha yang belum memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan Syari’ah.
B.     Rumusan Masalah
Didalam makalah ini akan membahas materi yang diantaranya:
1.      Pengertian BMT
2.      Fungsi BMT
3.      Tujuan BMT
4.      Prospek BMT di tengah lembaga keuangan yang berbasis syariah
C.    Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Manajemen BMT penulis berharap dengan makalah ini bahwa dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya terkait dengan Strategi Optimalisasi Peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai penggerak sektor usaha mikro.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian BMT
Definisi dari BMT  secara harfiah (bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak, shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat  keuntungan yang di dapatkan   (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionalnya memperhitungkan keuntungan (profit oriented). Kegiatan utama baitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah.
Pengertian lain dikemukakan oleh Amin Azis. BMT :
“Balai usaha Mandiri Terpadu yang dikembangkan dari konsep baitl maal wat tamwil. Dari segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIZ dari dana zakat, Infaq, dan Shadaqah memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, faqir, miskin. Pada aspek Baitut Tamwil , BMT mengembangkan usaha – usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggota”
       Lebih lanjut Amin Azis menjelaskan, bahwa BMT denganbaituul maal-nya melaksanakan misi kemanusiaan melalui penghapusan perbudakan dalam arti kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan. Sedangkan dengan baitut tamwil-nya mengembangan usaha produktif, antara lain melalui kegiatan menabung dan kegiatan utama BMT antara lain adalah memberikan modal kerja pada anggotanya dan atau kelompok anggota pengusaha kecil dalam besaran ratusan ribu rupiah bahkan puluhan ribu rupiah, mendorong kegiatan menabung dari anggota dari calon anggota.
       BMT melaksanakan dua macam kegiatan, yakni kegiatan bisnis sebagai kegiatan utama dan kegiatan sosial sebagai kegiatan penunjang. Kegiatan baitut tamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Sedangkan kegiatan baitul maal menerima titipan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah ) dan menjalankan sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
       Mengenai modal BMT dikemukakan oleh Syafi’i Antonio, untuk mendirikan BMT, modal awalnya bisa diawali dengan Rp 3 juta dan dalam enam bulan diangsur untuk bisa menjadi 5 Juta, untuk diperkotaan dibutuhkan modal awal Rp 10 juta. Berdasarkan buku Pedoman cara Pembentukan BMT yang disusun oleh PINBUK disebutkan bahwa anggota pendiri harus terdiri dari 20-44 orang. Modal awal yang dibutuhkan BMT dapat diperoleh dari patungan para pendiri itu, disebut simpanan pokok khusus. Simpanan ini mendapat prioritas dan penghargaan yang lebih dari sisa hasil usaha ( SHU ).

B.     Fungsi BMT
1.       Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
2.      Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3.      Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
4.      Menjadi perantara keuangan antara shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
5.      Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif
.
C.    Tujuan BMT
       Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
       Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
D.    Prospek BMT di tengah lembaga keuangan yang berbasis syariah
Menurut CEO Permodalan BMT Ventura, Saat Suharto, pertumbuhan mendatang dinilai positif karena melihat dari semakin besarnya apresiasi masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga internasional seperti Islamic Development Bank (IDB), Lembaga Penelitian Australia dan Indonesia, dan lembaga lainnya terkait keberadaan BMT di Indonesia.
”Masalahnya terletak pada konsistensi pemerintah melalui regulasi yang memihak pada keberadaan BMT serta pegiat BMT sendiri yang konsisten dalam pelayanan pembiayaan di sektor mikro,” kata Saat. Misalnya saja melalui pembuatan undang-undang lembaga keuangan mikro sebagai payung hukum.
Dalam upaya tersebut, lanjut Saat, BMT Center menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder syariah lainnya untuk saling mendukung dan menyebarluaskan gagasan-gagasan keuangan mikro BMT. Dalam meneguhkan gerakan BMT sebagai gerakan keuangan mikro syariah yang khas Indonesia, tambahnya, pada 2010 pun digagas sebuah acara internasional antarpelaku keuangan mikro.
Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi dan Bisnis Kecil (Pinbuk), Aslichan Burhan mengatakan untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, BMT harus mempersiapkan layanan teknologi informasi cepat, sehingga dapat bersaing dengan bank. Pasalnya, di sisi lain BMT juga memiliki keunggulan dapat lebih memberdayakan masyarakat karena memiliki kedekatan dengan komunitas setempat. ”Untuk margin bagi hasil juga bisa bersaing karena BMT adalah bisnis harian maka turn over nya juga cepat,” kata Aslichan.
Untuk membantu sektor mikro Indonesia, ia pun mengharapkan setidaknya BMT dapat berdiri di setiap kecamatan di Indonesia. Di tahun ini Pinbuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat mau pun daerah, serta lembaga keuangan syariah lainnya. Setidaknya terdapat 3000 BMT di seluruh Indonesia.
Beberapa waktu lalu utusan IDB pun datang ke Indonesia untuk mempelajari tentang BMT. BMT yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh minimal 20 persen membuat Indonesia dipilih sebagai pilot project untuk pengembangan BMT di negara lainnya.
Prospek positif untuk bisa bersaing dengan lembaga syariah lainnya
1.      Tanpa agunan
2.      Proses mudah (proses tidak terlalu lama)
3.      Bisa berbisnis antar lembaga (merger)
4.      Margin fleksible
5.      Tidak rentang terhadap krisis moneter
6.      Sesuai dengan syariah islam (fallah)
Prospek negative (ancaman )BMT
Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.

Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.

Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.




Pada perkembangan BMT saat ini, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan sebuah BMT senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1.      Lemahnya partisipasi anggota
2.      Kurangnya permodalan
3.      Pemanfaatan pelayanan
4.      Lemahnya pengambilan keputusan
5.      Lemahnya Pengawasan
6.      Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut sebuah BMT seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi sebuah BMT yang bergerak dalam usaha simpan pinjam baik KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) ataupun UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) merupakan industri jasa keuangan yang sarat dengan resiko. KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) ataupun UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah)sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat (anggota koperasi / BMT dan dalam hal Koperasi memiliki kapasitas berlebih maka Koperasi dapat melayani Non Anggota) yang membutuhkan. Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya jika KJKS ataupun UJKS menerapkan konsep manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan resiko. Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen resiko disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dan pengelola KJKS / UJKS sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen resiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat pada bisnis koperasi.




Sebagai sebuah lembaga intermediasi antara simpanan dan pembiayaan, ternyata faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya KJKS / UJKS, jika dikaji lebih jauh, temyata jumlahnya sangat banyak (beragam). Di antaranya
1.      Resiko Kredit resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak anggota pembiayaan yang tidak dapat dan atau tidak maumemenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2.      Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan BMT tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3.      Resiko Operasional , resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal,sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal
4.      Resiko Bisnis , adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar BMT dan atau koperasi dan prospek keberhasilan BMT dan atau koperasi dalam perubahan pasar.
5.      Resiko Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola
6.       Resiko Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7.       Resiko Legal, resiko yang berhubungan dengan masalah hukum yang akan dihatapi akibat dari simpanan, pembiayaan, maupun aspek hukum lainnya berkaitan dengan operasional kegiatan BMT dan atau koperasi simpan pinjam
8.       Resiko Politik ,resiko berhubungan dengan kegiatan politis anggota,pengelola,maupun pengurus BMT, atau akibat kebijakan yang bersifat politis.
9.       Resiko Kepatuhan
Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan,
yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
1.      dentifikasi risiko dan Pemetaan Resiko .Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk menganalisa dan memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau Organisasi.
2.      Pengukuran risiko dan Peringkat Resiko .Setelah semua kejadian kita analisa, dan kemungkinan kerugiannya kita ketahui, langkah berikutnya adalah mengukur kerugian-kerugian potensial untuk masa yang akan datang.
3.      Menegaskan profil resiko dan rencana manajemen ,hal ini terkait dengan gaya manajemendan visi strategis dari organisasi.
Ada lima kunci utama mengendalikan risiko yang perlu diperhatikan oleh para pelaku BMT dan atau Koperasi Jasa Keuangan
a.       Menghindari. Menghindari risiko biasanya sulit dilakukan karena tidak praktis dan tidak mungkin.
b.      Mengurangi. Mengurangi risiko dapat dilakukan untuk beberapa hal, misalnya mempersiapkan sejumlah likuiditas pada jumlah tertentu untuk menjaga kemampuan koperasi guna memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan memeriksa catatan-catatan keuangan yang ada.
c.       Menyebarkan. Menyebarkan risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yang pada intinya mengurangi risiko kerugian yang akan terjadi. Misalnya, uang tunai yang ada tidak disimpan pada satu tempat saja, sebagian di Bank sebagian di BMT dan atau Koperasi Jasa Keuangan.
d.       Membuat anggapan. Membuat anggapan terhadap risiko adalah alat yang paling praktis andaikata alternatif-alternatif lain tidak dapat lagi ditemukan. Misalnya kita membuat anggapan bahwa pada bulan – bulan tertentu BMT dan Koperasi Jasa Keuangan harus menghentikan atau mengurangi aktivitas pembiayaannya karena berpotensi terjadi side streaming atau sebaliknya.
e.       Mengalihkan. Mengalihkan risiko dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan pihak lain untuk memikul tanggungan kerugian yang bisa terjadi, Misalnya penyimpanan uang di Bank atau BMT /Koperasi Jasa Keuangan lain/ asuransi adalah salah satu bentuk pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
4.      Pemantauan . Terkait dengan implementasi dari manajemen resiko telah berjalan baik dan senantiasia dilakukan kajian – kajian dalam upaya perbaiakan secara continue.
5.      Strategi optimalisasi prospek positive BMT
Strategi intenal
a)      Sumber daya manusia (SDM) berkualitas/kompetitif
1)      Mempunyai tim analisa kredit yang kompeten.
2)      Mempunyai tim dakwah(marketing zakat ,infaq,sodaqoh,wakaf dan hibah(ziswah)
3)      Mempunyai tim untuk membuat konsep bisnis mikro yang nantinya untuk bisa di presentasikan di tengah masyarakat dan di aplikasikan serta di awasi ketika konsep itu di jalankan di tengah masyarakat.
4)      Mempunyai lembaga panti asuhan sebagai salah satu alat untuk memmancing masyarakat untuk bisa menaruh dana ziswahnya di lembaga panti asuhan tersebut,dan juga sebagai salah satu output (distribusi dana ziswahnya ) dengan demikian masyarakat akan lebih percaya serta merasa lebih aman ketika mau melaksanakan kewajian zakat dan lain- lain.
5)      Mempunyai usaha mikro yang memang sudah berjalan ,dengan mempunyai usaha mikro yang sudah /sedang berjalan maka disinilah peluang BMT untuk bisa merangkul masyarakat untuk bisa menjalakan konsep bisnis yang memeng BMT sudah sediakan.dan dengan adanya usaha yang sudah berjalan maka masyarakat menjadi lebih percaya .
b)      Produk berkualitas dan kompetitif
1)      Produk yang dikeluarkan BMT harus bisa menjawab kebutuhan di tengah masyarakat.artinya BMT harus menyesuaikan sesuai dengan yang masyarakat butuhkan.
2)      Margin yang di kenakan tentunya harus lebih murah dari  competitor/minimal sama dan bisa tonjolkan proses yang lebih cepat.
c)      Tempat strategis (mudah di temui)
1)      Kantor BMT yang tersedia di haruskan mendekati market dan juga mudah di temui ( tinyak tersembunyi)
2)      Desain kantor,serta kebersihan ,kerapihan harus di utamakan karena jika kantornya brantakan akan berdampak pada kurang percayanya masyarakat.
d)     Teknologi
1)      Computer yang di gunakan memang sudah memadai
2)      Sistem yang di gunakan memang sudah tidak ketinggalan .
Strategi external
a)      Merger dengan BMT yang sudah berjalan dengan baik (asetnya sudah lumayan),dengan merger dengan BMT yang sudah berjalan maka akan bisa mengadopsi strateginya dan juga sebagai salah satu alat untuk bersaing dengan competitor.
b)      Merger dengan pesantren-pesantren
Pesantren adalah salah satu lembaga yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam rangka mengembangkan bisnis yang notebenya memang jarang sekali di temui pesantren yang mengajarkan bisnis (walaupun memang sudah ada yang menerapkanya beberapa)
c)      Masuk ke komunitas –komunitas
1)      komunitas warung tegal(warteg)
2)      Rumah makan padang
3)      Pecel lele
4)      Nasi goring
5)      Dan lain-lain
d)     Masuk komunitas ibu- ibu arisan ,yang notabenya kesehariannya adalah ngerumpi ,di sinilah konsep konsep bisisnya di perkenalkan yang nantinya ibu-ibu tersebut bisa produktif.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
  BMT memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai baitul maal bertujuan mengembangkan misi kemanusiaan dan fungsi baitut tamwil bertujuan mengembangan usaha produktif bagi pengusaha kecil dan menengah. Berkaitan dengan pengembangan usaha produktif BMT bertindak sebagai lembaga keuangan mikro yang menjadi perantara pengusaha kecil-menengah dengan Lembaga Perbankan.
Sesuai dengan fungsinya, BMT memiliki karakteristik yang khas jika dibanding dengan bentuk usaha yang telah ada. BMT memiliki kesamaan unsur dengan koperasi dan firma.
Perkembangan sektor ekonomi riil/UMKM akan dapat berlangsung dengan cepat ketika didukung oleh tersedianya sumber dana yang memadahi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan. BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah sudah saatnya berbenah diri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana bagi pengembangan kegiatan usaha. Peran BMT merupakan salah satu kontribusi bagi suksesnya proses pembangunan, sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis atau mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.kompasiana.com/
http://nayyasemangat.blogspot.co.id/2012/10/peranan-lembaga-keuangan-mikro-syariah.html
http://annisaf100.blogspot.co.id/2014/11/baitul-maal-wa-tamwil-bmt-a.html
http://zahratunnihayah.blogspot.co.id/2014/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://absindodiy.net/mitigasi-resiko-pada-bmt/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar