BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Dewasa ini perekonomian di Indonesia di
hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi yang terwujud pada
perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah momentum
tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi islam ini
sudah lama memberikan sebuah usulan alternatif mengenai tatanan
perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga gelombang krisis bisa di
tahan dan diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen
pada sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana
sistem ekonomi kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di
dunia.Krisis ini memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi
Islam bagi perekonomian dunia.
Fenomena
penerapan prinsip Syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat,
tidak hanya di Lembaga Keuangan Bank ( LKB ) tetapi juga Lembaga Keuangan Bukan
Bank ( LKBB ). Di sector lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan
syari’ah, sedangkan di lembaga keuangan bukan bank dengan mengacu pada
penjelasan pasal 49 huruf I Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 ahun 1989 tentang peradilan Agama, terdiri dari
lembaga keuangan mikro Syari’ah, asuransi Syari’ah, reasuransi Syari’ah,
reksadana Syari’ah, obligasi Syari’ah dan surat berharga berjangka menengah
Syari’ah, sekuritas Syari’ah, pembiayaan Syari’ah,pegadaian Syari’ah, dana
pensiun lembaga keuangan Syari’ah, dan bisnis Syari’ah.
Adapun mengenai Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) tercakup dalam istilah lembaga keuangan mikro Syari’ah. BMT
merupakan Lembaga Jasa Keuangan Syari’ah yang memiliki focus pelayanan kepada
usaha mikro dan kecil (UMK) berbadan hukum koperasi yang dalam usahanya
menggunakan bayt al Maal(badan / divisi yang mengelola dana-dana
bisnis)secara sekaligus.
BMT merupakan bentuk lembaga keuangan
dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Kelompok Swadaya Masyarakat
(LSM). Baitul wa Tamwil merupakan cikal bakal lahirnya Bank Syari’ah pada
tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasanya dilayani oleh BMT adalah
masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT
semakin marak setelah mendapat dukungan rai Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(YINBUK) yang diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Keberadaan BMT ini di harapkan dapat
memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan sector ekonomi riil,
terlebih bagi kegiatan usaha yang belum memenuhi segala persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan Syari’ah.
B.
Rumusan
Masalah
Didalam
makalah ini akan membahas materi yang diantaranya:
1.
Pengertian
BMT
2.
Fungsi BMT
3.
Tujuan BMT
4.
Prospek BMT di tengah lembaga keuangan yang berbasis syariah
C.
Manfaat
Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah
Manajemen BMT penulis berharap dengan makalah ini bahwa dapat menambah
pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya terkait
dengan Strategi Optimalisasi Peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai
penggerak sektor usaha mikro.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
BMT
Definisi
dari BMT secara harfiah (bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tamwil.
Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama
menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak, shadaqah, waqaf
dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di
dapatkan (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga
keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionalnya
memperhitungkan keuntungan (profit oriented). Kegiatan utama baitul tamwil
adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan
imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem
syariah.
Pengertian
lain dikemukakan oleh Amin Azis. BMT :
“Balai
usaha Mandiri Terpadu yang dikembangkan dari konsep baitl maal wat tamwil. Dari
segi baitul maal, BMT menerima titipan BAZIZ dari dana zakat, Infaq, dan
Shadaqah memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, faqir, miskin.
Pada aspek Baitut Tamwil , BMT mengembangkan usaha – usaha produktif untuk
meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggota”
Lebih lanjut Amin Azis menjelaskan,
bahwa BMT denganbaituul maal-nya melaksanakan misi kemanusiaan melalui
penghapusan perbudakan dalam arti kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.
Sedangkan dengan baitut tamwil-nya mengembangan usaha produktif, antara
lain melalui kegiatan menabung dan kegiatan utama BMT antara lain adalah
memberikan modal kerja pada anggotanya dan atau kelompok anggota pengusaha
kecil dalam besaran ratusan ribu rupiah bahkan puluhan ribu rupiah, mendorong
kegiatan menabung dari anggota dari calon anggota.
BMT melaksanakan dua macam kegiatan,
yakni kegiatan bisnis sebagai kegiatan utama dan kegiatan sosial sebagai kegiatan
penunjang. Kegiatan baitut tamwil adalah mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha
kecil bawah dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonomi. Sedangkan kegiatan baitul maal menerima
titipan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah ) dan menjalankan sesuai dengan peraturan
dan amanahnya.
Mengenai
modal BMT dikemukakan oleh Syafi’i Antonio, untuk mendirikan BMT, modal awalnya
bisa diawali dengan Rp 3 juta dan dalam enam bulan diangsur untuk bisa menjadi
5 Juta, untuk diperkotaan dibutuhkan modal awal Rp 10 juta. Berdasarkan buku
Pedoman cara Pembentukan BMT yang disusun oleh PINBUK disebutkan bahwa anggota
pendiri harus terdiri dari 20-44 orang. Modal awal yang dibutuhkan BMT dapat
diperoleh dari patungan para pendiri itu, disebut simpanan pokok khusus.
Simpanan ini mendapat prioritas dan penghargaan yang lebih dari sisa hasil
usaha ( SHU ).
B. Fungsi BMT
1.
Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi
anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
2.
Meningkatkan
kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3.
Menggalang
dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
4.
Menjadi
perantara keuangan antara shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama
untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
5.
Menjadi
perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan
dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif
.
C. Tujuan
BMT
Didirikannya
BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan
sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi
sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat
meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian
modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh
sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus
dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai
kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan,
penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan
berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat
dengan mudah melakukan pendampingan.
D. Prospek BMT di tengah lembaga keuangan yang berbasis syariah
Menurut CEO
Permodalan BMT Ventura, Saat Suharto, pertumbuhan mendatang dinilai positif
karena melihat dari semakin besarnya apresiasi masyarakat, pemerintah, dan
lembaga-lembaga internasional seperti Islamic Development Bank (IDB), Lembaga
Penelitian Australia dan Indonesia, dan lembaga lainnya terkait keberadaan BMT
di Indonesia.
”Masalahnya
terletak pada konsistensi pemerintah melalui regulasi yang memihak pada
keberadaan BMT serta pegiat BMT sendiri yang konsisten dalam pelayanan
pembiayaan di sektor mikro,” kata Saat. Misalnya saja melalui pembuatan
undang-undang lembaga keuangan mikro sebagai payung hukum.
Dalam upaya
tersebut, lanjut Saat, BMT Center menjalin kerja sama dengan seluruh
stakeholder syariah lainnya untuk saling mendukung dan menyebarluaskan gagasan-gagasan
keuangan mikro BMT. Dalam meneguhkan gerakan BMT sebagai gerakan keuangan mikro
syariah yang khas Indonesia, tambahnya, pada 2010 pun digagas sebuah acara
internasional antarpelaku keuangan mikro.
Direktur
Eksekutif Pusat Inkubasi dan Bisnis Kecil (Pinbuk), Aslichan Burhan mengatakan
untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, BMT harus mempersiapkan
layanan teknologi informasi cepat, sehingga dapat bersaing dengan bank.
Pasalnya, di sisi lain BMT juga memiliki keunggulan dapat lebih memberdayakan
masyarakat karena memiliki kedekatan dengan komunitas setempat. ”Untuk margin
bagi hasil juga bisa bersaing karena BMT adalah bisnis harian maka turn over
nya juga cepat,” kata Aslichan.
Untuk
membantu sektor mikro Indonesia, ia pun mengharapkan setidaknya BMT dapat
berdiri di setiap kecamatan di Indonesia. Di tahun ini Pinbuk terus
meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat mau pun daerah, serta lembaga
keuangan syariah lainnya. Setidaknya terdapat 3000 BMT di seluruh Indonesia.
Beberapa waktu
lalu utusan IDB pun datang ke Indonesia untuk mempelajari tentang BMT. BMT yang
dalam beberapa tahun terakhir tumbuh minimal 20 persen membuat Indonesia
dipilih sebagai pilot project untuk pengembangan BMT di negara lainnya.
Prospek positif untuk
bisa bersaing dengan lembaga syariah lainnya
1. Tanpa agunan
2. Proses mudah (proses tidak
terlalu lama)
3. Bisa berbisnis antar
lembaga (merger)
4. Margin fleksible
5. Tidak rentang terhadap
krisis moneter
6. Sesuai dengan syariah
islam (fallah)
Prospek negative (ancaman )BMT
Harus
diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak
mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang
ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas
apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Pada
perkembangan BMT saat ini, walaupun mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan sebuah BMT senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah
masalah klasik. Diantaranya :
1. Lemahnya partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
Masalah
– masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak dan
teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut sebuah BMT
seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan tersebut
diatas. Selanjutnya bagi sebuah BMT yang bergerak dalam usaha simpan pinjam
baik KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) ataupun UJKS (Unit Jasa Keuangan
Syariah) merupakan industri jasa keuangan yang sarat dengan resiko. KJKS
(Koperasi Jasa Keuangan Syariah) ataupun UJKS (Unit Jasa Keuangan
Syariah)sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama,
yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada masyarakat (anggota koperasi / BMT dan dalam hal Koperasi
memiliki kapasitas berlebih maka Koperasi dapat melayani Non Anggota) yang
membutuhkan. Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya jika KJKS ataupun
UJKS menerapkan konsep manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang
penuh dengan resiko. Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara
menerapkan manajemen resiko disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa
pengurus dan pengelola KJKS / UJKS sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam
hal manajemen resiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko.
Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat
pada bisnis koperasi.
Sebagai
sebuah lembaga intermediasi antara simpanan dan pembiayaan, ternyata faktor
risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya KJKS / UJKS, jika dikaji
lebih jauh, temyata jumlahnya sangat banyak (beragam). Di antaranya
1. Resiko Kredit resiko ini didefinisikan
sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak anggota pembiayaan yang tidak dapat dan atau
tidak maumemenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh
tempo atau sesudahnya.
2. Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan BMT
tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Resiko Operasional , resiko operasional
didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal,sumber
daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal
4.
Resiko Bisnis
, adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar BMT dan atau
koperasi dan prospek keberhasilan BMT dan atau koperasi dalam perubahan pasar.
5.
Resiko
Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang
dibuat oleh pengurus dan pengelola
6. Resiko
Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil
opnini public yang negative.
7.
Resiko Legal, resiko yang berhubungan dengan
masalah hukum yang akan dihatapi akibat dari simpanan, pembiayaan, maupun aspek hukum
lainnya berkaitan dengan operasional kegiatan BMT dan atau koperasi simpan
pinjam
8.
Resiko Politik ,resiko berhubungan dengan
kegiatan politis anggota,pengelola,maupun pengurus BMT, atau akibat kebijakan yang
bersifat politis.
9.
Resiko Kepatuhan
Tentunya,
penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan
pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko
minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko
operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan
pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik,
dan kepatuhan,
yang
dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko
untuk seluruh risiko yang dimaksud Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
1.
dentifikasi
risiko dan Pemetaan Resiko .Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita
untuk menganalisa dan memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi
oleh setiap orang atau Organisasi.
2.
Pengukuran
risiko dan Peringkat Resiko .Setelah semua kejadian kita analisa, dan
kemungkinan kerugiannya kita ketahui, langkah berikutnya adalah mengukur
kerugian-kerugian potensial untuk masa yang akan datang.
3.
Menegaskan
profil resiko dan rencana manajemen ,hal ini terkait dengan gaya manajemendan
visi strategis dari organisasi.
Ada lima kunci utama mengendalikan risiko yang
perlu diperhatikan oleh para pelaku BMT dan atau Koperasi Jasa Keuangan
a.
Menghindari.
Menghindari risiko biasanya sulit dilakukan karena tidak praktis dan tidak
mungkin.
b.
Mengurangi.
Mengurangi risiko dapat dilakukan untuk beberapa hal, misalnya mempersiapkan
sejumlah likuiditas pada jumlah tertentu untuk menjaga kemampuan koperasi guna
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan memeriksa catatan-catatan keuangan
yang ada.
c.
Menyebarkan.
Menyebarkan risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yang pada intinya
mengurangi risiko kerugian yang akan terjadi. Misalnya, uang tunai yang ada
tidak disimpan pada satu tempat saja, sebagian di Bank sebagian di BMT dan atau
Koperasi Jasa Keuangan.
d.
Membuat anggapan. Membuat anggapan terhadap
risiko adalah alat yang paling praktis andaikata alternatif-alternatif lain
tidak dapat lagi ditemukan. Misalnya kita membuat anggapan bahwa pada bulan –
bulan tertentu BMT dan Koperasi Jasa Keuangan harus menghentikan atau
mengurangi aktivitas pembiayaannya karena berpotensi terjadi side streaming
atau sebaliknya.
e.
Mengalihkan.
Mengalihkan risiko dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan pihak lain untuk
memikul tanggungan kerugian yang bisa terjadi, Misalnya penyimpanan uang di
Bank atau BMT /Koperasi Jasa Keuangan lain/ asuransi adalah salah satu bentuk
pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
4.
Pemantauan .
Terkait dengan implementasi dari manajemen resiko telah berjalan baik dan
senantiasia
dilakukan kajian – kajian dalam upaya perbaiakan secara continue.
5. Strategi optimalisasi
prospek positive BMT
Strategi intenal
a) Sumber daya manusia (SDM)
berkualitas/kompetitif
1) Mempunyai tim analisa
kredit yang kompeten.
2) Mempunyai tim
dakwah(marketing zakat ,infaq,sodaqoh,wakaf dan hibah(ziswah)
3) Mempunyai tim untuk
membuat konsep bisnis mikro yang nantinya untuk bisa di presentasikan di tengah
masyarakat dan di aplikasikan serta di awasi ketika konsep itu di jalankan di
tengah masyarakat.
4) Mempunyai lembaga panti
asuhan sebagai salah satu alat untuk memmancing masyarakat untuk bisa menaruh
dana ziswahnya di lembaga panti asuhan tersebut,dan juga sebagai salah satu
output (distribusi dana ziswahnya ) dengan demikian masyarakat akan lebih
percaya serta merasa lebih aman ketika mau melaksanakan kewajian zakat dan
lain- lain.
5) Mempunyai usaha mikro yang
memang sudah berjalan ,dengan mempunyai usaha mikro yang sudah /sedang berjalan
maka disinilah peluang BMT untuk bisa merangkul masyarakat untuk bisa
menjalakan konsep bisnis yang memeng BMT sudah sediakan.dan dengan adanya usaha
yang sudah berjalan maka masyarakat menjadi lebih percaya .
b) Produk berkualitas dan
kompetitif
1) Produk yang dikeluarkan
BMT harus bisa menjawab kebutuhan di tengah masyarakat.artinya BMT harus
menyesuaikan sesuai dengan yang masyarakat butuhkan.
2) Margin yang di kenakan
tentunya harus lebih murah dari
competitor/minimal sama dan bisa tonjolkan proses yang lebih cepat.
c) Tempat strategis (mudah di
temui)
1) Kantor BMT yang tersedia
di haruskan mendekati market dan juga mudah di temui ( tinyak tersembunyi)
2) Desain kantor,serta
kebersihan ,kerapihan harus di utamakan karena jika kantornya brantakan akan
berdampak pada kurang percayanya masyarakat.
d) Teknologi
1) Computer yang di gunakan
memang sudah memadai
2) Sistem yang di gunakan
memang sudah tidak ketinggalan .
Strategi external
a) Merger dengan BMT yang
sudah berjalan dengan baik (asetnya sudah lumayan),dengan merger dengan BMT
yang sudah berjalan maka akan bisa mengadopsi strateginya dan juga sebagai
salah satu alat untuk bersaing dengan competitor.
b) Merger dengan
pesantren-pesantren
Pesantren adalah salah
satu lembaga yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam rangka mengembangkan
bisnis yang notebenya memang jarang sekali di temui pesantren yang mengajarkan
bisnis (walaupun memang sudah ada yang menerapkanya beberapa)
c) Masuk ke komunitas
–komunitas
1) komunitas warung tegal(warteg)
2) Rumah makan padang
3) Pecel lele
4) Nasi goring
5) Dan lain-lain
d) Masuk komunitas ibu- ibu
arisan ,yang notabenya kesehariannya adalah ngerumpi ,di sinilah konsep konsep
bisisnya di perkenalkan yang nantinya ibu-ibu tersebut bisa produktif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
BMT memiliki dua fungsi, yaitu fungsi
sebagai baitul maal bertujuan mengembangkan misi kemanusiaan dan
fungsi baitut tamwil bertujuan mengembangan usaha produktif bagi
pengusaha kecil dan menengah. Berkaitan dengan pengembangan usaha produktif BMT
bertindak sebagai lembaga keuangan mikro yang menjadi perantara pengusaha
kecil-menengah dengan Lembaga Perbankan.
Sesuai dengan fungsinya,
BMT memiliki karakteristik yang khas jika dibanding dengan bentuk usaha yang
telah ada. BMT memiliki kesamaan unsur dengan koperasi dan firma.
Perkembangan sektor ekonomi
riil/UMKM akan dapat berlangsung dengan cepat ketika didukung oleh tersedianya
sumber dana yang memadahi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan. BMT sebagai
Lembaga Keuangan Mikro Syariah sudah saatnya berbenah diri untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan dana bagi pengembangan kegiatan usaha. Peran BMT
merupakan salah satu kontribusi bagi suksesnya proses pembangunan, sehingga
pelan tapi pasti dapat mengikis atau mengurangi jumlah penduduk miskin di
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/
http://nayyasemangat.blogspot.co.id/2012/10/peranan-lembaga-keuangan-mikro-syariah.html
http://annisaf100.blogspot.co.id/2014/11/baitul-maal-wa-tamwil-bmt-a.html
http://zahratunnihayah.blogspot.co.id/2014/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://absindodiy.net/mitigasi-resiko-pada-bmt/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar