BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat
akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang
sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia,
hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya
melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan,
mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah yaitu sejak dari
menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke
kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada
kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka
sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah
terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu
kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan
dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar
penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu
kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang
yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan
jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah
selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang
penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang
dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari
pemandian hingga pemakaman.
B. Tujuan
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
2. Untuk menyelesaikan tugas Agama Islam
tentang “Perawatan jenazah” serta memberi tambahan informasi tentang Perawatan
Jenazah kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Seorang muslim hendaknya senantiasa
mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian dengan memperbanyak amal shalih
dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila seorang muslim telah dipastikan
meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa
hal : Menutup kedua mata si mayit. “Sesungguhnya pandangan mata akan
mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim)
Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain
“Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, shalat
dan penguburan. Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang
bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.
Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa
dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah
beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)
A.
Tata
cara pengurusan jenazah
1. Menghadapi orang sakit / sekaratul maut
2. Tajhizul
Jenazah (Merawat Mayit)
a. Memandikan
jenazah
b. Mengkafani
jenazah
c. Menshalatkan
jenazah
d. Mengubur jenazah
e. Takziah
dan ziarah kubur
B.
MENGHADAPI
ORANG SAKIT (SAKARATUL MAUT)
Apabila kita mendengar berita tentang saudara
kita muslim dalam keadaan sakit maka kita disunatkan untuk menjenguknya sebagai
mana hadis riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَالَ :
حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ ,
وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ,
وَاِجَابَةُ
الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah menerangkan : Bahwa
Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima
: menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah , memenuhi
undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin .
Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan orang
yang sakit (Muhtadlir/Orang sekarat pati) :
1. Menghibur
dengan membesarkan hatinya
2. Meminta
agar tetap bersabar
3. Membaringkan
muhtadlir pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat.
Jika tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada
semacam gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung
sebelah kiri, dan bila masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap
kiblat dengan memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4. Membaca
surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan.
Faedahnya adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
5. اِقْرَؤُاْ يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو
داود)
“Bacakanlah surat yasin atas orang-orang
(yang akan) mati kalian”.
(HR. Abu Dawud)
Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup
membaca surat Yasin saja.
6. Mentalqin
kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad
saw. bersabda: لَقِّنُوْا
مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم)
“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu
dengan ucapan laailaha illallah”. (HR. Muslim)
8. مَنْ كَانَ آخِرُ
كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رواه الحاكم)
“Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat
laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Hakim)
Dalam mentalqin, pentalqin (mulaqqin)
tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang yang akan mati)
bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak
perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama
ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah agar kalimat tahlil
menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.
9. Memberi minum apabila melihat bahwa ia
menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja syaitan menawarkan
minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
10. Orang yang menunggu tidak diperbolehkan
membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan
mereka.
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang
Baru Saja Meninggal
1. Hendaklah
kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
2. Menutup
(memejamkan) matanya.
3. Menutup
mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
4. Qiamkan
tangannya.
5. Luruskan
kakinya lalu ikat kedua ibu jari kakinya.
6. Letakkan
ketempat yang tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
7. Menutup
badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat.
8. Diperbolehkan
menciumnya sebagai tanda berduka cita
9. Membayarkan hutangnya.
“Dari
Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak
sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at-
Tirmidzi)
10. Memberi
tahu keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus,
mendoakan dan menshalatkannya.
11. Tidak
melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
12. Tidak
mencelanya.
Untuk menghadapi kematian biasanya orang merasa
tidak siap dengan berbagai alasan yang dibuatnya, antara lain:
1.
Merasa masih sedikit amalnya
2.
Merasa dosanya masih banyak
3.
Anak-anaknya masih kecil, dan lain-lain
Apapun alasan yang dikemukakan apabila sudah
datang waktu kematian, maka kematian itu akan tiba juga , sebagaimana firman
Allah dalam QS Yunus : 49
Artinya:
“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan
kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan kepada diriku, melainkan apa yang
dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal
mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak
(pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)
Haram
melakukan perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah kematian , adapun
yang termasuk niyahah yaitu :
1. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit – jerit
ketika kena musibah kematian
2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang mencukur atau mengacak – acak
rambut ketika kena musibah kematian
3. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek – robek baju ketika
kena musibah kematian
C.
TAJHIZUL
JENAZAH (MERAWAT MAYIT)
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang
yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali
bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat
jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah dan ziarah kubur
1)
Memandikan
Jenazah
Memandikan
mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup.
Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu
sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan
mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati
syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia
hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang
atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan
darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada
dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan
disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah :
1. Mayat
orang Islam
2. Ada
tubuhnya walaupun sedikit.
3. Mayat
itu bukan mati syahid.
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal
niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal
niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya
:Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ( …. ) ini jenazah
karena allah ta ‘ala
c. Tahap-tahap memandikan jenazah :
1. Letakkan
mayat pada tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, batang pisang yang
dijejerkan.
2. Gunakan
tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti
pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah
memandikannya, tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan
punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar
5. Basuhlah
mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah
rambutnya agar rapi.
7. Siramlah
seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8. Mewudlukan
mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup.
Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya
tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk
membukanya.
Adapun
niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ
تَعَالٰى
Mengguyur
seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan
catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram. Saat basuhan
terakhir ini, sunah membaca niat:
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
Atau
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا
d. Yang Berhak Memandikan Mayat :
Jikalau
mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya
perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau
mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan
orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai
alas tangan.
Urutan
orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah
laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah
yang dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek
dan seatasnya
3. Anak
laki-laki
4. Cucu
laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara
laki-laki kandung
6. Saudara
laki-laki seayah
7. Anak
dari saudara laki-laki kandung
8. Anak dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara
ayah kandung
10. Saudara ayah seayah
Bagi
mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih
memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya ;seperti anak
perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila
seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau
mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh
dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak,
maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah
seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang
lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia
mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak
itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah
SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
D.
Mengkafani jenazah
Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup
seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ memberi
batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut
adalah sebagai berikut
1. Batas Minimal
Batas
minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar
kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
2. Batas Kesempurnaan
a) Bagi mayit laki-laki
Bagi
mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran
panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3
lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan
ditambah surban, baju kurung dan sarung.
b) Bagi mayit perempuan
Bagi
mayit perempuan kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan
ditambah kerudung, baju kurung dan sewek. Kain kafan yang dipergunakan
hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari
ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
a.
Cara-cara
Mengkafani Mayit
Siapkan
5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju
kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain
untuk
menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya
adalah sebagai berikut:
1. Tali.
2. Kain kafan
pembungkus seluruh tubuh.
3. Baju kurung.
4. Sarung
atau sewek.
5. Sorban atau kerudung.
6. Setelah
kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai
dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan
disedekapkan.
7. Letakkan kapas yang telah diberi wewangian
pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi:
a). Mata
b).Lubang
hidung
c)
Telinga
d) Mulut
e) Dubur
Demikian
juga pada anggota sujud, meliputi:
a) Jidat
b)
Hidung
c) Kedua
siku
d)
Telapak tangan
e)
Jari-jari telapak kaki
8. Mengikat
pantat dengan kain sehelai.
9. Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung, dan
surban atau kerudung.
10. Mayit
dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat
lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi
kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11. Mengikat
kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan
kepala lebih panjang.
12. Setelah
ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian
tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa
ke pemakaman.
E.
Mensholatkan
Jenazah
1. Syarat-syarat Shalat Jenazah :
a) Mayit
telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang
yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci hadats/najis
dan menghadap kiblat)
1. Lafal
lafal niat mewudhukan jenazah
a. Lafal
niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal
niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
c. Lafal
lafal niat memandikan jenazah
d. Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
e. Lafal
niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
f. Lafal
niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya
: Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah (…) ini jenazah karena
allah ta ‘ala .
2. Bila
mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun
aturannya adalah sebagai berikut:
a. Mayit
laki-laki:
Mayit
dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid
berdiri lurus dengan kepala mayit.
b. Mayit perempuan
c. Cara
peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid
berdiri lurus dengan pantat mayit.
3. Jarak
antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar
150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
4. Tidak
ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda,
maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
5. Bila
mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
2. Rukun Shalat Mayit
a. Niat.
b. Lafal lafal niat shalat jenazah
1) untuk
jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا /
اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2). untuk
jenazah laki laki dua
اُصَلِّى
عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا
/ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3). untuk jenazah banyak
اُصَلِّى
عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4). untuk
jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5.)
untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى
عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6.)
untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى
عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
c. Berdiri
bagi yang mampu.
d. Melakukan
takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.
e. Membaca surat Al Fatihah setelah takbir
pertama.
f. Membaca
shalawat Nabi setelah takbir kedua.
Contoh
bacaan sholawat:
اللّـٰهُمَّ
صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّد
g. Mendo’akan
mayit setelah takbir ketiga.
Contoh
do’a:
Lafal
doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ
مَثْوَاهُ
Artinya
: “ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf
padanya , muliakanlah kedatangannya (tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya
( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya .
Lafal do
‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya
Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan
janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia .
“ Penjelasan :
Ketika
membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan
dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki –
laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila
jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ)
diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila
jenazahnya dua orang maka dlamir ( kata ) hu ( هُ)
diganti dengan dlamir huma ( هُمَا
)
3. Apabila jenazahnya banyak maka dlamir ( kata )
hu ( هُ) diganti dengan dlamir hum ( هُمْ )
4. Mengucapkan salam pertama setelah takbir
keempat.
Contoh
bacaan salam:
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
c.
Kesunahan
Dalam Shalat Jenazah
1. Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas
bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap takbir.
2. Menyempurnakan
lafadh niat;
أُصَلِّيْ
عَلٰى هٰذاَ الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/
إِمَامًا ِللهِ تَعَالىٰ.
3. Melirihkan
bacaan fatihan, shalawat dan do’a.
4. Membaca ta’awwudz
sebelum membaca surat Al Fatihah
5. Tidak
membaca do’a iftitah
6. Membaca hamdalah
sebelum membaca shalawat
7. Menyempurnakan
bacaan shalawat. Adapun lafadhnya adalah:
،
اللّـٰهُمَّ صَلَِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
كَمَا صَلَّّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا
إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا
إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
8. Menyempurnakan
bacaan do’a untuk si mayit
اللّـٰهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ،
وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ
الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ
دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً
مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ. اللّـٰهُمَّ
اغْفِرْ لِحَيِّناَ، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا،
وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَاناَ، اللّـٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا
فَأَحْيِهِ عَلٰى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلٰى
اْلإِيْمَانِ. اللّـٰهُمَّ هٰذَا عَبْدُكُ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رُوْحِ
الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلٰى ظُلْمَةِ
الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيَهُ، كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ،
وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ، اللّـٰهُمَّ
نَزِّل بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْراً إِلىٰ
رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ
إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اللّـٰهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِيْ
إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ
اْلأَمَنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتّٰى تَبْعَثَهُ إِلٰى جَنَّتِكَ يٰا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
9. Bila mayatnya
anak kecil sunah untuk menambah do’a:
اللّـٰهُمَّ
اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً
وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى
قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ.
10. Setelah takbir ke-empat sunah untuk membaca
do’a:
اللّـٰهُمَّ
لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
11. Membaca do’a untuk masing-masing mukmin
setelah membaca shalawat:
اللّـٰهُمَّ
اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ.
12. Salam
yang kedua sunah untuk menyempur-nakan. Redaksinya adalah:
اَلسَّلاَمُ
عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Analisis
Dalam makalah ini terdapat tata cara
memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah. Selain itu juga
makalah ini juga mengandung suatu nilai dimana dalam penyelenggaraan jenazah
merupakan suatu etika dalam islam yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW,
penyelenggaraan jenazah juga merupakan penghormatan orang ditinggalkan atau
orang hidup terhadap orang yang meninggal tersebut, yang menggambarkan rasa
persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial yang berasal dari yang kuasa dan
akan kembali kepada yang kuasa. Dan terakhir didalam makalah ini mengandung
unsur suatu keterampilan dimana didalam penyelenggaran jenazah ini seseorang
dapat mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan ataupun pengurusan jenazah.
Kesimpulan
penyelenggaraan jenazah ini merupakan suatu
penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang telah meninggal,
penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap manusia merupakan
makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya. Walaupun hukumnya
fardhu kifayah, dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan untuk lebih
mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan, dan juga
menguburkan jenazah .
DAFTAR PUSTAKA
http://syariah-staisbs.pun.bz/konsep-makalah.. jenazah.xhtml
Did you hear there is a 12 word phrase you can communicate to your partner... that will induce intense emotions of love and instinctual appeal for you deep within his heart?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, adore and care for you with his entire heart...
===> 12 Words Will Trigger A Man's Desire Instinct
This instinct is so built-in to a man's brain that it will make him work harder than before to build your relationship stronger.
Matter-of-fact, triggering this influential instinct is absolutely binding to achieving the best ever relationship with your man that once you send your man a "Secret Signal"...
...You'll immediately notice him expose his soul and mind for you in such a way he haven't experienced before and he'll perceive you as the one and only woman in the world who has ever truly appealed to him.