BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemikiran ekonomi telah muncul sejak kehadiran manusia
dimuka bumi, sedangkan Islam sebagai way of life yang merupakan sistem
kehidupan yang komperhensif yang mengatur semua aspek, baik sosial, ekonomi,
politik, dan kehidupan yang bersifat rohani, hal ini ditegaskan dalam firman
Allah SWT QS al-Maidah ayat 3:
Artinya:
“....pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku
cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridhoi islam itu menjadi agamamu...”
(QS Al-Maidah: 3)
Dari firman Allah SWT tersebut dapat disimpulkan bahwasanya Islam adalah agama
yang sempurna yang mempunyai sistem tersendiri dalam mengatasi permasalahan
kehidupan.Islam mengatur segala bentuk aktifitas manusia yang berkenaan dengan
ibadah maupun muamalah dengan sedemukian rupa sehingga dapat tercipta tatanan
masyarakat yang maslahah.
Terdapat sedikit perbedaan antara konsep dasar ibadah dan
muamalah yang diatur dalam islam, apabila dalam hal ibadah baik sisi materi dan
fomilnya telah diatur sejak lahirnya islam yang tidak dapat dirubah, bidang
muamalah lebih bersifat dinamis yang dapatmengikuti perkembangan zaman karena
Islam hanya mengatur substansi dari muamalah tersebut tanpa mengatur pengaplikasiannya
dalam kehidupan secara tegas dan terperinci. Hikmah dari hal ini adalah
bahwasanya sistem perokonomian dalam Islam dapat berkembang seiring
berkembangnya zaman.
Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian
adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi
mikro baik dalam system ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam
bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi
juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir
ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini.
Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi
ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan
baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang yang memepergunakan
system kapitalis sebagai system ekonomi negaranya, sehingga menciptakan
kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang
universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus
menjadi sistem perekonomian suatu negar.
Dari permasalahan di atas kami ingin membahas tentang
distribusi dalam makalah ini dengan di lihat dalam perspektif islam dengan
melalui hadits-hadit rasullulah sebagai pendukung,oleh karena itu kami sepakat
memberikan judul makalah ini yaitu:”Distribusi Dalam Perspektif Islam”.
Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi penulis khususnya.
2. Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul di atas,maka
penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut ini:
a. Pengertian Distribusi
b. Distribusi Dalam Islam
c. Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Distribusi
Pengertia distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia
adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke
beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa
darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk,
dsb. Sedangkan distrbusi menurut
para ahli ekonomi antara lain:
1. Menurut Winardi (1989:299)
Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan
erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
2. Menurut Warren J. Keegan (2003)
Saluran Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk
menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai
industri.
3. Menurut Assauri (1990: 3) Saluran
distribusi merupakan lembaga-lembaga yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
4. Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran
distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak
pemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa
ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
5. Sedangkan Philip Kotler (1997:140)
Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan
terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk
digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa
dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun
sekunder.
Distribusi merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dari
sistem ekonomi modern, karena dengan distribusi yang baik tersebut dapat
tercipta keadilan sosial dalam bidang ekonomi, dari proses inilah semua
kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada proses ini pula banyak
terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut
tidak merata atau tepat sasaran.
Sedangkan fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau
perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk
disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi
atas:
- Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
- Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
- Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.
B.
Distribusi Dalam Islam
Secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam
pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi.
sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah
diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan
beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri
syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu
bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu
karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah
mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran
dan ketekunan.
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam
antara lain sebagai berikut:
1
.al qur’an surat al isra (17):29-30.
ولا تجعل يد ك مغلو لة الي عنقك ولا
تبسطىتها كل ا لبسط فتقعد ملو ما محسورا(29)ان ربك يبسط ا لرزق لمن يشاء ويقدر انه
كا ن بعبا دهههه خبيرا بصيرا(30)
Artinya:dan janganlah kamu jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu (pelit)dan janganlah pula kamu terlalu mengulurkannya
(terlalu royal/boros)yang karena itu maka kamu menjadi tercela dan menyesal
.sesungguhnya Rabb mu melapangkan rizki kepada siapa yang dia kehendaki dan(dia
pula yang) menyempitkannya;sesungguhnya dia maha mengetahui lagi maha melihat
akan hamba-hambanya
a. makna mufradat
مغلو
لة yaitu yang sangat
haus (athisyu jiddan);yang di belenggu (al muqoyyadah).namun
yang di
maksud dengan kata maghlulah dalam
ayat ini terlampau kikir ,orang haus terhdap
harta ,sehingga ia tidak mau untuk mengeluarkan infaq sekecil apapun
dari tangannya.
ا
لبسط yaitu membukakan
,membentangkan ,meluaskan ,dan melapangkan .yang di maksud dengannya ialah
kelapangan atau keluasan rizki.
ملو ما
yaitu yang di cela yang di kecam.
محسورا yaitu menyesali ;bersedih hati atas (
sesuatu ) ,menyebabkan susah dan duka
b.
Makna global
Secara umum ayat ini mengingatkan
manusia dalam hal ini orang-orang mukmin supaya dalam hal distribusi ekonomi
dan keuangan ,termasuk infak tidak boleh terlalu kikir dan tidak pula berlaku
boros. Maknanya distribusi itu dilakukan secara sedang dan berimbang
c. tafsir ayat ini adalah
ولا تجعل يد ك مغلو لة الي عنقك ولا تبسطىتها كل ا لبسط فتقعد ملو ما
محسورا
Dan
janganlah kamu berlaku pelit dengan apa(rizki)yang telah alloh brikan kepada
kamu yang tersebab kelipatanmu itu mengakibatkan hak-hak orang lain menjadi
terampas .larangan pelit ini oleh al qur’an di simbolkan dengan perilaku orang
pelit seolah olah ia tidak merasa puas dengan Cuma menggengam jari-jemari
tanganya untuk tidak mau mmberikan sesuatu itu,sampai-sampai ia angkat kedua
tangannya lalu ia letakan (di belenggukan) di atas lehernya.pada sat yang
bersamaan ,alloh juga melarang kamu mengulurkan/membentangkan tanganmu dengan
bentangan yang tanpa batas;maksudnya di arang terlalu royal atau boros dalam
hal distribusi .sehingga ia sendiri ,keluarga dan /pihak yang berhak lainya
mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya .sebab,sikap terlalu pelit dan
terlalu boros (terlalu royal) dalam mendistribusikan ekonomi dan keuangan sama
tidak baiknya . bagaimanapun,perilaku pelit maupun boros ,itu pada gilirannya
menyebabkan pelakunya menjadi orang yang tercela tau di cela ,serta bagaimanapun pada ahirnya
ia akan menyesali perbuatannya tersebut.
ان ربك يبسط ا لرزق لمن يشاء ويقدر
Sesungguhnya rabb mu akan
memudahkan/melapangkan rizki bagi siapa saja yang dia kehendaki;dan dia
tentukan kadar banyaknya;karena sessungguhnya alloh itu adalah sangat mengetahui
lagi maha melihat segala tintak tanduk hambanya.
Maksudnya
sessungguhnya rabb mu akan meluaskan atau melapangkan rizki kepada siapa saja
yang dia kehendaki;dalam rangka menguji coba orang itu apakah dia bersyukur
atau malah menjadi kufur?alloh jugalah yang menentukan dalam arti membatasi
atau bahkan menyempitkan rizki seseorang dalam konteks pengujian apakah ia
bersabar atau bahkan ia berkeluh kesah dan malah merasa tidak suka/ puas dengan
itu .menurut ilmu dan kebijaksanaannya mengingat manusia itu sebagian ada yang
tidak berlaku patut ,kecuali dengan keluasan rezekinya,sementata sebagian yang
lain ada juga yang tidak dapat berbuat maslahat ,kecuali dengan kesempitan
rezekinya
. انه كا ن بعبا دهههه خبيرا
بصير
Itulah
sebabnya mengapa alloh daalam memperlakukan hambanya itu ada yang lapang ada
yang sempit menurut ilmu dan kebijaksanaan nya .
Mengingat
manusia itu sendiri sebagian ada yang tidak berlaku patut,kecuali dengan
keluasan rezekinya ;sementara sebagian yang lain ada juga yang tidak berbuat
maslahat,kecuali dengan kesempitan rizkinya.
d. istinbat ayat
Dari
kedua ayat di atas dapat di pahami bahwa dalam mendistribusikan ekonomi
dan/atau keuangan ,seorang dilarang berlaku kikir dan di larang pula berlaku
boros (terlalu royal)
Sikap
yang terbia dalam hal distribusi ekonomi dan keuangan adalah memelihara azas
keseimbangan dan kecukupan.alloh lah yang akan melapangkan atau menyempitkan
rizki seseorang,keluarga, mmasyarakat ,atau bahkan bangsa dan Negara
sekalipun,karena aalloh maha mengetahui lagi maha melihat.
2
. Al hasyr (59):7
ما ا فاءالله عل ر سله من اهل القري فللهءوالرسل ولدي القربي
واليتمي والمسكين وابن السبيل كي يكون دوله بين اغنياء منكم وما ءاتنكم الرسول
فخذوه وما نهكم عنه فانتهواواتقو ا الله ان الله شديد العقاب(7)
Artinya
;apa saja harta rampasan(fai) yang di berikan alloh kepada rosul nya( dari
harta benda)yang berassal dari penduduk kota kota ,maka adalah untuk alloh
,untuk rosul,kaum kerabat,anak-anak, yatim,orang-orang miskin,dan orang-orang
yang dalam perjalanan ,supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu .apa yang di berikan rosul kepadamu, makaa terimalah
dan apa yang di larang nya bagi kamu ,maka tinggalkan lah .dan bertakwalah kamu
kepada alloh;sesunggunya alloh maha keras hukuman nya.
a.makna
mufrodat
الفيء
al fai dalam istilah para ulama islam ialah
sesuatu (khususnya harta) yang di ambil atau di tarik dari orang orang kafir
(non muslim) tanpa melalui kekerasan (peperangan) dan/tanpa menggerakan pasukan
kuda (mesin perang di zaman modern sekarang) lain halnya dengan ghonimmah yang
di peroleh dengan jalan kekerasan (peperangan) namun demikian ,ada juga ahli
tafsir yang memaknakan al fai dengan
harta yang di peroleh orang-orang mukmin dari orang-orang kafir,tanpa
mempersoalkan apakah itu diperoleh secara damai (as shulh)maupun dengan
peperrangan yang di sebut ghonimah .sementara sebagian yang lain ,ada
yang mendefinisikaan al fai dengan harta yang di peroleh melalui jalan kekerasan
(peperangan)dengan merujuk kepada surat al anfal( ayat 41)
دوله,
al daulah atau al dulah makna asalnya adalah Sesutu yang di pergilirkan sebagai
mana terdapat dalam surat ali imron ayat 140 .kata daaulah juga bias di artikan
dengan Negara dan/pemerintah
اغنياء
.yaitu orang-orang kaya (the have).
b.Makna global
meskipun ayat di fai(semacam kajak kepala dalam kehidupan
sekarang)namun diantara isinya yang di tekankan adalah justru perihal
pemerataan distribusi harta kekayaan itu sendiri supaya tidak selalu dan
semuanya beredar hanya segelintir orang orang kaya.asz pemerataaan ekonomi dan
keuangan ini sangat di jujung tinggi oleh nabi yang dalam al qur an di anjurkan
supaya di ikuti oleh manusia-manusia yang mengimani al qu’an. Pada saat
bersamaan ayat ini juga sekaligus mengingatkan umat dan masyarakat supaya
menjauhi aktivitas ekonomi yang di
larang oleh rosululloh.
c.sebab
an nuzul
dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa surat al anfal(8)turun di waktu terjadinya
perang badar (ramadhan 2H/624 M ) sementara
surat al-hasyr (59)di turunkan pada waktu peperangan bani nadhir (4H/625M) kaum
yahudi Bani an nadhir adalah penduduk dahulu di zaman nabi muhammad ber tempat tinggal dan berkebun kurma ddi
luar kota madinah .karena penghianatan mereka kepada rosululloh maka rosulpun
mengepung mereka dan mengusirnya seraya rosul membolehkan mereka membawa harta
kekayaan sejauh yang mereka mereka mampu mengangkutnya dengan binatang
–binatang mereka .dengan catatn meeka
tidak boleh membawa senjata .mereka pun pergi sampai ke syam (siria) alloh
menurunkan ayat 1-5 al hasyr yang pada intinya adalah membenarkan tindakan
rosululloh itu termasuk tindakan untuk mengambil alih sisa sisa harta yang di
tinggalkan mereka kaum bani nadhi .dalam riwayat lain di kemukakan bahwa rosulullloh
sampai di tempat kaum bani nadhir .mereka bersembunyi di dalam benteng ‘lalu
rosululloh memerintahkan para sahabat supaya menebang pohon pohon kurma untuk
kemudian membakarnya (sampai asap menebal )yang menyebabkan bai nadhir tidak
mampu bertahan di dalam benteng .mereka lalu berteriak teriak memanggil nama
nabi Muhammad sambil mengatakan hai muhammad kamu telah melarang orang masuk
bumi dan mencela orang yang berbuat kerusakan (di muka bumi )namun kamu sendiri
malah justru menebangi pohon pohon kurma lalu kamu membakarnya”terkait teriakan
mereka itu mak turunlah ayat 7 surat al anfal .
d.tafsir
ayat
ما ا فاءالله عل ر سله من اهل القري
فللهءوالرسل ولدي القربي واليتمي والمسكين وابن السبيل
Harta
kekayaan dalam bentuk apapun –pasti alloh berikan kepada rosulnya (nabi
Muhammad) dari ahli al qura (penduduk khoibar,fadak dan arinah )anak –anak
yatim orang orang miskin dan ibnu sabil,menurut pengarang at tafsir al whadih
(Muhammad Mahmud hijazi)seakaan akan si penanya disebutkan dalam sebab an nuzul
bertanya “kami bias memahami ketentuan alloh yang memberikan harta bani an
nadhir kepada rosululloh namun ,bagai mana hukum al fai yang di dapatkan di
luar bani an nadhir itu/” alloh menurunkan ayat ini dalam rangka memberikan
jawaban bagi si penanya .menurut ayat ini al fai (di luar kasus bani an nadhir)
itu di bagi dalam lima bagian ;1/5dari padanya di distribusikn kepada 5
kelompok :yaitu untuk alloh dan rosulullloh yang di gunakan hidup selama beliu
hayatnya ,dan kemudian di daya gunakan untuk kepentingan kaum muslimin
sepeninggalanya untuk keluarga dekat nabi Muhammad dalam hal ini bani hasynm
dan bani abdul mutholib untuk kepentingan anak yatim,orang miskin untuk ibnu
sabil(anak anak jalanan yang terlantar )sementara 4/5 bagiaan selebihnya adalah
kusus untuk nabi yang 4/5 bagian ini
telah beliu bagi bagikan selama hidupnya kepda kaum muhajirin dan tidak kepada
kaun ansor kecuali dua org saja yang nyata nyata fakir .
كي يكون دوله بين اغنياء منكم
Ketentuan
hukum yang membagi bagikan al fai ke dalam kelompok social itudi antara tujuan
utamanya adalah untuk meratakan peredaran harta kekayaan (ekonomi dan keuangan
)supaya tidak selalu atau selama bergulir dan bergilir tangan orang orang kaya
diantara mereka .
3.
Bentuk-bentuk Distribusi Yang
Dilarang Oleh Islam
a. Penimbunan
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang
menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.menimbun adalah membeli
barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk
menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan dilarang dalam islam hal ini
dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang
tertentu. Seperti dalam sebuah hadits: Artinya: ”siapa saja yang melakukan
penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh
orang islam maka termasuk perbuatan yang salah” (H.R Ahmad)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah
yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi
islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan
jenis barang yang dilarang ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris
menyatakan bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan
pendapat dikalangan ulama tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut
al-syafi”iyah dan Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan
primer .Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua
barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan
apabila:
1. Barang yang ditimbun melebihi
kebutuhannya
2. Barang yang ditimbun dalam usaha
menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak
3. Penimbunan dilakukan disaat
masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas,dalam waktu
pendek maupun panjang jika dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut
diatas terpenuhi maka haram hukumnya.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yang Artinya:
“Dari ibnu umar dari nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia
terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar
rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka
tanggungan Allah juga lepas dari mereka”.
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40
hari,biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak
ada dipasar karena ditimbun,padahal masyarakat sangat membutuhkannya.bila
penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang
dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang
membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya
satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
b.
Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama
pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah
pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk
ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan
cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah,
perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal
kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan
monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah,
sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu
barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai
satu-satunya produsen di pasar.
BAB III
KESIMPULAN
Distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa
barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik
primer maupun sekunder.
Fungsi distribusi terbagi atas:
- Fungsi pertukaran,
- Fungsi penyediaan fisik,
- Fungsi penunjang,
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam
antara lain sebagai berikut:
- Tauhid
- Adil
- Kejujuran dalam bertransaksi
Bentuk-bentuk Distribusi Yang
Dilarang Oleh Islam:
· Penimbunan
· Monopoli
DAFTAR
PUSTAKA
Marthon, said sa’ad, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global,
Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta, 2004
Nasution,
Mustafa Edwin, Pengenalan Ekseklusif Ekonomi Islam, Kencana
Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Qardhawi,
Yusuf, Peran Nilai Dan Moral Dalam Perekonomian Islam, Robbani Press,
Jakarta, 2001
http://syamloco.blogspot.com/2011/11/makalah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar