Selasa, 21 Oktober 2014

tafsir iqtisody tentang distribusi




BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pemikiran ekonomi telah muncul sejak kehadiran manusia dimuka bumi, sedangkan Islam sebagai way of life yang merupakan sistem kehidupan yang komperhensif yang mengatur semua aspek, baik sosial, ekonomi, politik, dan kehidupan yang bersifat rohani, hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT QS al-Maidah ayat 3:


Artinya: “....pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridhoi islam itu menjadi agamamu...” (QS Al-Maidah: 3)
            Dari firman Allah SWT tersebut dapat disimpulkan bahwasanya Islam adalah agama yang sempurna yang mempunyai sistem tersendiri dalam mengatasi permasalahan kehidupan.Islam mengatur segala bentuk aktifitas manusia yang berkenaan dengan ibadah maupun muamalah dengan sedemukian rupa sehingga dapat tercipta tatanan masyarakat yang maslahah.
Terdapat sedikit perbedaan antara konsep dasar ibadah dan muamalah yang diatur dalam islam, apabila dalam hal ibadah baik sisi materi dan fomilnya telah diatur sejak lahirnya islam yang tidak dapat dirubah, bidang muamalah lebih bersifat dinamis yang dapatmengikuti perkembangan zaman karena Islam hanya mengatur substansi dari muamalah tersebut tanpa mengatur pengaplikasiannya dalam kehidupan secara tegas dan terperinci. Hikmah dari hal ini adalah bahwasanya sistem perokonomian dalam Islam dapat berkembang seiring berkembangnya zaman.
Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam system ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini.
Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang yang memepergunakan system kapitalis sebagai system ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian suatu negar.
Dari permasalahan di atas kami ingin membahas tentang distribusi dalam makalah ini dengan di lihat dalam perspektif islam dengan melalui hadits-hadit rasullulah sebagai pendukung,oleh karena itu kami sepakat memberikan judul makalah ini yaitu:”Distribusi Dalam Perspektif Islam”. Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi penulis khususnya.



2.      Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul di atas,maka penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut ini:
a. Pengertian Distribusi
b. Distribusi Dalam Islam
c. Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Dalam Islam



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Distribusi
Pengertia distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi menurut para ahli ekonomi antara lain:
1.      Menurut Winardi (1989:299)  Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
2.      Menurut Warren J. Keegan (2003) Saluran Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai industri.
3.      Menurut Assauri (1990: 3) Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
4.      Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak pemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
5.      Sedangkan Philip Kotler (1997:140) Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
Sedangkan fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
  • Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
  • Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
  • Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.

B.      Distribusi Dalam Islam
Secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi. sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
1        .al qur’an surat al isra (17):29-30.

ولا تجعل يد ك مغلو لة الي عنقك ولا تبسطىتها كل ا لبسط فتقعد ملو ما محسورا(29)ان ربك يبسط ا لرزق لمن يشاء ويقدر انه كا ن بعبا دهههه خبيرا بصيرا(30)
   
 Artinya:dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit)dan janganlah pula kamu terlalu mengulurkannya (terlalu royal/boros)yang karena itu maka kamu menjadi tercela dan menyesal .sesungguhnya Rabb mu melapangkan rizki kepada siapa yang dia kehendaki dan(dia pula yang) menyempitkannya;sesungguhnya dia maha mengetahui lagi maha melihat akan hamba-hambanya
a.      makna mufradat
مغلو لة yaitu yang sangat haus (athisyu jiddan);yang di belenggu (al muqoyyadah).namun
yang di maksud dengan kata  maghlulah dalam ayat ini terlampau kikir ,orang haus terhdap
  harta ,sehingga ia tidak mau untuk mengeluarkan infaq sekecil apapun dari tangannya.
ا لبسط yaitu membukakan ,membentangkan ,meluaskan ,dan melapangkan .yang di maksud dengannya ialah kelapangan atau keluasan rizki.
ملو ما yaitu yang di cela yang di kecam.
محسورا yaitu menyesali ;bersedih hati atas ( sesuatu ) ,menyebabkan susah dan duka
b.         Makna global
Secara umum ayat ini mengingatkan manusia dalam hal ini orang-orang mukmin supaya dalam hal distribusi ekonomi dan keuangan ,termasuk infak tidak boleh terlalu kikir dan tidak pula berlaku boros. Maknanya distribusi itu dilakukan secara sedang dan berimbang
c.       tafsir ayat ini adalah
 ولا تجعل يد ك مغلو لة الي عنقك ولا تبسطىتها كل ا لبسط فتقعد ملو ما محسورا
Dan janganlah kamu berlaku pelit dengan apa(rizki)yang telah alloh brikan kepada kamu yang tersebab kelipatanmu itu mengakibatkan hak-hak orang lain menjadi terampas .larangan pelit ini oleh al qur’an di simbolkan dengan perilaku orang pelit seolah olah ia tidak merasa puas dengan Cuma menggengam jari-jemari tanganya untuk tidak mau mmberikan sesuatu itu,sampai-sampai ia angkat kedua tangannya lalu ia letakan (di belenggukan) di atas lehernya.pada sat yang bersamaan ,alloh juga melarang kamu mengulurkan/membentangkan tanganmu dengan bentangan yang tanpa batas;maksudnya di arang terlalu royal atau boros dalam hal distribusi .sehingga ia sendiri ,keluarga dan /pihak yang berhak lainya mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya .sebab,sikap terlalu pelit dan terlalu boros (terlalu royal) dalam mendistribusikan ekonomi dan keuangan sama tidak baiknya . bagaimanapun,perilaku pelit maupun boros ,itu pada gilirannya menyebabkan pelakunya menjadi orang yang tercela  tau di cela ,serta bagaimanapun pada ahirnya ia akan menyesali perbuatannya tersebut.

ان ربك يبسط ا لرزق لمن يشاء ويقدر

Sesungguhnya rabb mu akan memudahkan/melapangkan rizki bagi siapa saja yang dia kehendaki;dan dia tentukan kadar banyaknya;karena sessungguhnya alloh itu adalah sangat mengetahui lagi maha melihat segala tintak tanduk hambanya.
Maksudnya sessungguhnya rabb mu akan meluaskan atau melapangkan rizki kepada siapa saja yang dia kehendaki;dalam rangka menguji coba orang itu apakah dia bersyukur atau malah menjadi kufur?alloh jugalah yang menentukan dalam arti membatasi atau bahkan menyempitkan rizki seseorang dalam konteks pengujian apakah ia bersabar atau bahkan ia berkeluh kesah dan malah merasa tidak suka/ puas dengan itu .menurut ilmu dan kebijaksanaannya mengingat manusia itu sebagian ada yang tidak berlaku patut ,kecuali dengan keluasan rezekinya,sementata sebagian yang lain ada juga yang tidak dapat berbuat maslahat ,kecuali dengan kesempitan rezekinya
. انه كا ن بعبا دهههه خبيرا بصير

Itulah sebabnya mengapa alloh daalam memperlakukan hambanya itu ada yang lapang ada yang sempit menurut ilmu dan kebijaksanaan nya .
Mengingat manusia itu sendiri sebagian ada yang tidak berlaku patut,kecuali dengan keluasan rezekinya ;sementara sebagian yang lain ada juga yang tidak berbuat maslahat,kecuali dengan kesempitan rizkinya.
d.      istinbat ayat
Dari kedua ayat di atas dapat di pahami bahwa dalam mendistribusikan ekonomi dan/atau keuangan ,seorang dilarang berlaku kikir dan di larang pula berlaku boros (terlalu royal)
Sikap yang terbia dalam hal distribusi ekonomi dan keuangan adalah memelihara azas keseimbangan dan kecukupan.alloh lah yang akan melapangkan atau menyempitkan rizki seseorang,keluarga, mmasyarakat ,atau bahkan bangsa dan Negara sekalipun,karena aalloh maha mengetahui lagi maha melihat.



2        . Al hasyr (59):7
ما ا فاءالله عل ر سله من اهل القري فللهءوالرسل ولدي القربي واليتمي والمسكين وابن السبيل كي يكون دوله بين اغنياء منكم وما ءاتنكم الرسول فخذوه وما نهكم عنه فانتهواواتقو ا الله ان الله شديد العقاب(7)

Artinya ;apa saja harta rampasan(fai) yang di berikan alloh kepada rosul nya( dari harta benda)yang berassal dari penduduk kota kota ,maka adalah untuk alloh ,untuk rosul,kaum kerabat,anak-anak, yatim,orang-orang miskin,dan orang-orang yang dalam perjalanan ,supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu .apa yang di berikan rosul kepadamu, makaa terimalah dan apa yang di larang nya bagi kamu ,maka tinggalkan lah .dan bertakwalah kamu kepada alloh;sesunggunya alloh maha keras hukuman nya.
a.makna mufrodat                                                                                                                            
الفيء  al fai dalam istilah para ulama islam ialah sesuatu (khususnya harta) yang di ambil atau di tarik dari orang orang kafir (non muslim) tanpa melalui kekerasan (peperangan) dan/tanpa menggerakan pasukan kuda (mesin perang di zaman modern sekarang) lain halnya dengan ghonimmah yang di peroleh dengan jalan kekerasan (peperangan) namun demikian ,ada juga ahli tafsir  yang memaknakan al fai dengan harta yang di peroleh orang-orang mukmin dari orang-orang kafir,tanpa mempersoalkan apakah itu diperoleh secara damai (as shulh)maupun dengan peperrangan yang di sebut ghonimah .sementara sebagian yang lain ,ada yang mendefinisikaan al fai dengan harta yang di peroleh melalui jalan kekerasan (peperangan)dengan merujuk kepada surat al anfal( ayat 41)
دوله, al daulah atau al dulah makna asalnya adalah Sesutu yang di pergilirkan sebagai mana terdapat dalam surat ali imron ayat 140 .kata daaulah juga bias di artikan dengan Negara dan/pemerintah
اغنياء .yaitu orang-orang kaya (the have).
b.Makna global
meskipun ayat di fai(semacam kajak kepala dalam kehidupan sekarang)namun diantara isinya yang di tekankan adalah justru perihal pemerataan distribusi harta kekayaan itu sendiri supaya tidak selalu dan semuanya beredar hanya segelintir orang orang kaya.asz pemerataaan ekonomi dan keuangan ini sangat di jujung tinggi oleh nabi yang dalam al qur an di anjurkan supaya di ikuti oleh manusia-manusia yang mengimani al qu’an. Pada saat bersamaan ayat ini juga sekaligus mengingatkan umat dan masyarakat supaya menjauhi aktivitas  ekonomi yang di larang oleh rosululloh.
c.sebab an nuzul
dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa surat al anfal(8)turun di waktu terjadinya perang badar (ramadhan  2H/624 M ) sementara surat al-hasyr (59)di turunkan pada waktu peperangan bani nadhir (4H/625M) kaum yahudi Bani an nadhir adalah penduduk dahulu di zaman nabi muhammad  ber tempat tinggal dan berkebun kurma ddi luar kota madinah .karena penghianatan mereka kepada rosululloh maka rosulpun mengepung mereka dan mengusirnya seraya rosul membolehkan mereka membawa harta kekayaan sejauh yang mereka mereka mampu mengangkutnya dengan binatang –binatang mereka  .dengan catatn meeka tidak boleh membawa senjata .mereka pun pergi sampai ke syam (siria) alloh menurunkan ayat 1-5 al hasyr yang pada intinya adalah membenarkan tindakan rosululloh itu termasuk tindakan untuk mengambil alih sisa sisa harta yang di tinggalkan mereka kaum bani nadhi .dalam riwayat lain di kemukakan bahwa rosulullloh sampai di tempat kaum bani nadhir .mereka bersembunyi di dalam benteng ‘lalu rosululloh memerintahkan para sahabat supaya menebang pohon pohon kurma untuk kemudian membakarnya (sampai asap menebal )yang menyebabkan bai nadhir tidak mampu bertahan di dalam benteng .mereka lalu berteriak teriak memanggil nama nabi Muhammad sambil mengatakan hai muhammad kamu telah melarang orang masuk bumi dan mencela orang yang berbuat kerusakan (di muka bumi )namun kamu sendiri malah justru menebangi pohon pohon kurma lalu kamu membakarnya”terkait teriakan mereka itu mak turunlah ayat 7 surat al anfal .
d.tafsir ayat
ما ا فاءالله عل ر سله من اهل القري فللهءوالرسل ولدي القربي واليتمي والمسكين وابن السبيل
Harta kekayaan dalam bentuk apapun –pasti alloh berikan kepada rosulnya (nabi Muhammad) dari ahli al qura (penduduk khoibar,fadak dan arinah )anak –anak yatim orang orang miskin dan ibnu sabil,menurut pengarang at tafsir al whadih (Muhammad Mahmud hijazi)seakaan akan si penanya disebutkan dalam sebab an nuzul bertanya “kami bias memahami ketentuan alloh yang memberikan harta bani an nadhir kepada rosululloh namun ,bagai mana hukum al fai yang di dapatkan di luar bani an nadhir itu/” alloh menurunkan ayat ini dalam rangka memberikan jawaban bagi si penanya .menurut ayat ini al fai (di luar kasus bani an nadhir) itu di bagi dalam lima bagian ;1/5dari padanya di distribusikn kepada 5 kelompok :yaitu untuk alloh dan rosulullloh yang di gunakan hidup selama beliu hayatnya ,dan kemudian di daya gunakan untuk kepentingan kaum muslimin sepeninggalanya untuk keluarga dekat nabi Muhammad dalam hal ini bani hasynm dan bani abdul mutholib untuk kepentingan anak yatim,orang miskin untuk ibnu sabil(anak anak jalanan yang terlantar )sementara 4/5 bagiaan selebihnya adalah kusus untuk nabi yang 4/5  bagian ini telah beliu bagi bagikan selama hidupnya kepda kaum muhajirin dan tidak kepada kaun ansor kecuali dua org saja yang nyata nyata fakir .
كي يكون دوله بين اغنياء منكم
Ketentuan hukum yang membagi bagikan al fai ke dalam kelompok social itudi antara tujuan utamanya adalah untuk meratakan peredaran harta kekayaan (ekonomi dan keuangan )supaya tidak selalu atau selama bergulir dan bergilir tangan orang orang kaya diantara mereka .
3.      Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam
a.       Penimbunan
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah hadits: Artinya: ”siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah” (H.R Ahmad)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang yang dilarang ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat dikalangan ulama tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut al-syafi”iyah dan Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan primer .Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya
2.        Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak
3.      Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram hukumnya.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yang Artinya: “Dari ibnu umar dari nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka”.
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun,padahal masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
b. Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.




BAB III
KESIMPULAN
Distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Fungsi distribusi terbagi atas:
  • Fungsi pertukaran,
  • Fungsi penyediaan fisik,
  • Fungsi penunjang,
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
  • Tauhid
  • Adil
  • Kejujuran dalam bertransaksi

      Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam:
·        Penimbunan
·        Monopoli




                                                           DAFTAR PUSTAKA
            Marthon, said sa’ad, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta, 2004
Nasution, Mustafa Edwin,  Pengenalan Ekseklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Qardhawi, Yusuf, Peran Nilai Dan Moral Dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2001
http://syamloco.blogspot.com/2011/11/makalah.html
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar